Proses Permohonan SIUJK bagi Perusahaan




Setelah perusahaan anda terdaftar keanggotaannya di suatu asosiasi (misal Gapeksindo, Gapensi, Inkindo dsb ) dimana artinya perusahaan anda tersebut sudah melengkapi seluruh persyaratan administrasi perusahaan (SIUP, SITU, TDP dll) dan administrasi tenaga teknis/tenaga ahli yang berkerja di perusahaan anda (SKT atau SKA dari asosiasi profesi seperti IAI dan ATAKI), maka proses selanjutnya adalah proses akreditasi dan registrasi perusahaan anda di LPJK setempat.

LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah wadah perhimpunan asosiasi –asosiasi yang tugasnya antara lain ;

•Memberikan akreditasi
•Memberikan kesetaraan status sertifikasi tenaga ahli / tenaga teknis
•Melakukan registrasi perusahaan
•Memberikan sanksi pelanggaran pada asosiasi
•dsb


Jadi, jika anda pernah membaca pelelangan dimana tercantum syarat pelelangan yaitu perusahaan yang dibutuhkan adalah perusahaan Gred 3, punya bidang kerja dengan kode 21002 tentang Perumahan multi hunian termasuk perawatannya, punya tenaga kerja yang memiliki sertifikasi SKA dan lain sebagainya, maka kesemua akreditasi tersebut yang mengeluarkan adalah pihak LPJK.

Sesuai pengalaman pribadi, proses registrasi perusahaan ke LPJK pengurusannya di serahkan ke pihak asosiasi, akan tetapi kalau anda ingin mengetahui persyaratannya dalam dilihat pada syarat berikut ini ;

Jasa Konsultasi (Konsultan)`
Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)

A. DATA ADMINISTRASI

1. Rekaman Akte Pendirian
2. Rekaman Akte Perubahan
3. Rekaman Bukti Pendaftaran di Pengadilan Negeri
4. Rekaman Pengesahan Menteri Kehakiman
5. Rekaman Surat Ijin Tempat Usaha
6. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

B. DATA PERSONALIA PENGURUS PERUSAHAAN

1. Daftar Pengurus
2. Rekaman Ijasah yang disyahkan
3. Rekaman KTP
4. Pas Photo Direktur 4 x 6 ; 2 lembar

C. DATA PERSONALIA TENAGA TEKNIK PERUSAHAAN

1. Surat Pengesahan Nomor Kode Tenaga Tehnik
2. Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Tehnik Tugas Penuh
3. Rekaman Ijasah Yang Disyahkan
4. Rekaman KTP
5. Pas Photo 2 x 3 = 2 lembar
6. Daftar Pengalaman Kerja
7. Rekaman Tanda Bukti Keanggotaan Asosiasi

D. DATA PERSONALIA TENAGA NON TEKNIK PERUSAHAAN

1. Daftar Tenaga Kerja Non Tehnik
2. Rekaman Ijasah Yang Disyahkan
3. Rekaman KTP

E. DATA PERALATAN/PERLENGKAPAN PERUSAHAAN

1. Data Luas Ruangan
2. Perlengkapan Kantor
3. Peralatan Perusahaan

F. DATA KEUANGAN

1. Neraca Perusahaan Tahun Terakhir

G. DATA PENGALAMAN KERJA PERUSAHAAN

1. Khusus Bagi Perusahaan Yang Mengajukan Perubahan
2. Rekaman SIUJK Pusat Bagi Perusahaan Cabang


PERSYARATAN SURAT PERMOHONAN IJIN (SIUJK)


DATA ADMINISTRASI

1. Rekaman Akte Pendirian
2. Rekaman Akte Perubahan
3. Rekaman Bukti Pendaftaran di Pengadilan Negeri
4. Rekaman Pengesahan Menteri Kehakiman
5. Rekaman Surat Ijin Tempat Usaha
6. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

DATA PERSONALIA PENGURUS PERUSAHAAN

1. Daftar Pengurus
2. Rekaman Ijasah yang disyahkan
3. Rekaman KTP
4. Pas Photo Direktur 4 x 6 ; 2 lembar

DATA PERSONALIA TENAGA TEKNIK PERUSAHAAN

1. Surat Pengesahan Nomor Kode Tenaga Tehnik
2. Surat Pernyataan Sebagai Tenaga Tehnik Tugas Penuh
3. Rekaman Ijasah Yang Disyahkan
4. Rekaman KTP
5. Pas Photo 2 x 3 = 2 lembar
6. Daftar Pengalaman Kerja
7. Rekaman Tanda Bukti Keanggotaan Asosiasi

DATA PERSONALIA TENAGA NON TEKNIK PERUSAHAAN

1. Daftar Tenaga Kerja Non Tehnik
2. Rekaman Ijasah Yang Disyahkan
3. Rekaman KTP

DATA PERALATAN/PERLENGKAPAN PERUSAHAAN

1. Data Luas Ruangan
2. Perlengkapan Kantor
3. Peralatan Perusahaan

DATA KEUANGAN

1. Neraca Perusahaan Tahun Terakhir

DATA PENGALAMAN KERJA PERUSAHAAN

1. Khusus Bagi Perusahaan Yang Mengajukan Perubahan
2. Rekaman SIUJK Pusat Bagi Perusahaan Cabang


Semoga bermanfaat.

1 Responses to “Proses Permohonan SIUJK bagi Perusahaan”

jonet mengatakan...
15:12

This blog is definitely entertaining and also factual. idn poker online I have picked a bunch of helpful advices out of this source. I ad love to come back again and again. Thanks!


Posting Komentar

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
All Rights Reserved blog arsitek | Blogger Template by Bloggermint