Persyaratan Pengurusan SIM

Bagi anda yang berniat mengurus SIM apasaja, berikut syarat dan prosedur pengurusan SIM tersebut.

A.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A Baru (Ps217 nPP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
3.Membayar permohonan Administrasi SIM
4.Mengisi formulir permohonan
5.Dapat menulis dan membaca huruf latin
6.Melampirkan foto copy KTP
7.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
8.Lulus ujian terori dan praktek.

B.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol C Baru ((Ps217 nPP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
3.Membayar permohonan Administrasi SIM
4.Mengisi formulir permohonan
5.Dapat menulis dan membaca huruf latin
6.Melampirkan foto copy KTP
7.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
8.Lulus ujian terori dan praktek.

C.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A Khusus (Ps217 nPP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
3.Membayar permohonan Administrasi SIM
4.Mengisi formulir permohonan
5.Dapat menulis dan membaca huruf latin
6.Melampirkan foto copy KTP
7.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
8.Lulus ujian terori dan praktek.

D.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B 1 (Ps217 nPP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
3.Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
4.Membayar permohonan Administrasi SIM
5.Mengisi formulir permohonan
6.Dapat menulis dan membaca huruf latin
7.Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
8.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
9.Lulus ujian terori dan praktek.

E.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B II (Ps217 nPP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
3.Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
4.Membayar permohonan Administrasi SIM
5.Mengisi formulir permohonan
6.Dapat menulis dan membaca huruf latin
7.Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
8.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
9.Lulus ujian terori dan praktek.

F.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol A UMUM (Ps217 nPP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
3.Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
4.Membayar permohonan Administrasi SIM
5.Mengisi formulir permohonan
6.Dapat menulis dan membaca huruf latin
7.Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
8.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
9.Lulus ujian terori dan praktek.

G.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B I UMUM (Ps217 nPP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
3.Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
4.Membayar permohonan Administrasi SIM
5.Mengisi formulir permohonan
6.Dapat menulis dan membaca huruf latin
7.Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
8.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
9.Lulus ujian terori dan praktek.

H.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM Gol B II UMUM (Ps217 nPP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
3.Telah memiliki SIM B minimal 1 tahun
4.Membayar permohonan Administrasi SIM
5.Mengisi formulir permohonan
6.Dapat menulis dan membaca huruf latin
7.Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
8.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
9.Lulus ujian terori dan praktek.

I.Persyaratan dan tata cara memperoleh SIM B II – BII UMUM (Ps217 PP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
3.Telah memiliki SIM B II minimal 1 tahun
4.Membayar permohonan Administrasi SIM
5.Mengisi formulir permohonan
6.Dapat menulis dan membaca huruf latin
7.Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
8.Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
9.Lulus ujian terori dan praktek.

J.Persyaratan perpanjangan SIM Gol C/A (Ps224 PP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Menyerahkan/melampirkan SIM yang diperpanjang
3.Membayar Administrasi SIM
4.Mengisi formulir permohonan
5.Dapat menulis dan membaca huruf latin
6.Melampirkn fotokopi KTP

K.Tata cara dan Persyaratan pindah masuk (dari daerah) (Ps226 PP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Membawa kartu induk /pengantr dri satuan lalu lintas yang mengeluarkan SIM
3.Membayar permohonan Administrasi SIM
4.Mengisi Formulir Permohonan
5.Melampirkn fotokopi KTP

L.Tata cara dan Persyaratan SIM Mutasi (Keluar daerah) (Ps226 PP 44/93)

1.Mencabut berkas/kartu induk dari satuan lalu lintas asal pengantar Kasubbag SIM
2.Melampirkan KTP wilayah yang dituju
3.Melaporkan kepada satuan lantas yang dituju

M.Persyaratan SIM hilang atau rusak (Ps225 PP 44/93)

1.Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
2.Laporan Polisi kehilangan SIM
3.Membayar permohonan Administrasi SIM
4.Mengisi Formulir Permohonan
5.Melampirkn fotokopi KTP

N.Persyaratan Pengurusan SIM Internasional (Ps225 PP 44/93)

1.Salinan SIM yang dimiliki
2.KTP
3.Pasport
4.Foto B/W ukuran 4X6 = 5 Lembar (untuk Pria = Berdasi)
5.Mengajukan permohonan ke IMI

O.Persyaratan SIM untuk orang asing

1.Memiliki Pasport dan KIMS atau surat tanda tugas diplomatic
2.Bagi yang sudah memiliki di Negara atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori
3.Bagi yang belum pernahg memiliki SIM harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek
4.SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun kecuali diplomatic berlaku 5 tahun
5.Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.



Sumber : ditlantas polda riau

0 Responses to “Persyaratan Pengurusan SIM”

Posting Komentar

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
All Rights Reserved blog arsitek | Blogger Template by Bloggermint